Jangan Kaget! Kendaraan Masuk Kawasan Hotel Sultan Wajib Tukar Identitas

Jangan Kaget! Kendaraan Masuk Kawasan Hotel Sultan Wajib Tukar Identitas

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 12:16 WIB
Masuk Kawasan Hotel Sultan Sekarang Wajib Tukar Identitas
Masuk Kawasan Hotel Sultan Sekarang Wajib Tukar Identitas - Foto: detikcom/Anisa Indraini
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberlakukan screening kepada pengunjung Hotel Sultan. Proses pemeriksaan itu dilakukan di pintu 5 akses masuk keluar kendaraan Hotel Sultan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, kendaraan pengunjung yang ingin masuk ke Hotel Sultan harus tukar identitas seperti KTP dan pengunjung diberikan ID Card. Pengecekan ini diketahui dilakukan sejak Kamis (9/11) kemarin.

"Sejak kemarin (9/11). Kita 24 jam," kata petugas PPKGBK di Pintu 5 Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat tenda putih yang menjadi 'markas' petugas PPKGBK menjaga pintu Hotel Sultan. Dari identitas yang diberikan pengunjung, petugas kemudian akan mendata nama dan tanggal kedatangan pengunjung ke Hotel Sultan.

Sewaktu-waktu terjadi antrean beberapa kendaraan karena adanya pengecekan ini. Tidak sedikit juga ada yang keberatan jika harus meninggalkan KTP atau identitas sehingga disepakati hanya difoto saja identitasnya.

ADVERTISEMENT

"Ada apa ya? Buat apa ya?" kata salah satu pengunjung.

"Iya mulai kemarin kalau mau masuk harus meninggalkan identitas, Bu," kata petugas PPKGBK.

"Saya keberatan, saya nggak mau kalau KTP, kartu nama aja ya," ucap pengunjung.

Belum diketahui apa tujuan adanya screening di akses masuk keluar kendaraan Hotel Sultan. Petugas di lokasi mengarahkan agar ditanyakan langsung ke PPKGBK, sampai saat ini detikcom masih coba terus menghubunginya.

Pintu 5 merupakan satu-satunya akses masuk kendaraan menuju ke Hotel Sultan setelah 4 pintu lainnya ditutup bahkan dibeton. Sebelumnya PPKGBK telah membuat portal, namun dibongkar oleh pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola.

Ribut-ribut ini terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

(aid/kil)

Hide Ads