Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih dalam proses. Untuk memperpanjang kontrak tersebut, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk diketahui, kontrak Freeport sejatinya baru habis pada 2041. Rencananya, Freeport akan mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun atau menjadi 2061.
"Kita lagi proses, ada PP (Peraturan Pemerintah). Masih diharmonisasi," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Muatan revisi PP tersebut mengacu undang-undang di mana jika suatu wilayah pertambangan masih punya potensi bisa dikerjakan lebih lanjut. Dengan demikian, akan memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, Arifin mengatakan, akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," jelasnya.
Arifin mengatakan, revisi aturan ini memungkinkan juga untuk perusahaan lain jika memang memberikan dampak positif kepada negara.
"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," jelasnya.
(acd/das)