Menteri ESDM Ungkap Alasan Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 23 Des 2023 08:43 WIB
Ilustrasi.Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Kementerian ESDM menjelaskan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Mulai tahun depan, tidak semua orang bisa membeli LPG 3 kg, hanya yang terdata yang bisa membeli.

Bagi yang belum terdata, masyarakat bisa mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dengan mendaftar menggunakan KTP maka menjadi jelas konsumen yang layak menerima LPG 3 kg. Dengan mendaftar menggunakan KTP, pemerintah berupaya mendistribusikan LPG 3 kg tepat sasaran.

"Paling enggak dengan adanya KTP itu datanya sudah jelas, kemudian kalau sistemnya semuanya nanti disentralisir dengan IT, di-screen yang baik, jadi bisa di cek lagi validity dari si KTP-nya sendiri, paling tidak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/12/2023) kemarin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," terang Tutuka dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (19/12).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.




(acd/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork