PT Vale Indonesia Tbk akan segera mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Vale mendapatkan perpanjangan kontrak usai divestasi saham.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi dokumen IUPK tersebut pekan ini. Ia mengkonfirmasi, dokumen itu diberikan hari ini.
"Dokumen resminya minggu ini, minggu ini hari apa tuh?" kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hari ini) Iya, insyaallah," tambahnya.
Ia juga mengkonfirmasi, perpanjangan kontrak yang diberikan selama 20 tahun. Hal ini mengingat BUMN holding pertambangan MIND ID telah menjadi pemegang saham mayoritas.
"(20 tahun) Iya kira-kira, kan MIND ID sudah paling gede di situ," ujarnya.
Dia mengatakan, IUPK itu dikeluarkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Dia bilang, pihaknya memberikan rekomendasi.
"Rekomendasi dari kita," ujarnya.
Untuk diketahui, kontrak karya (KK) Vale Indonesia sendiri akan habis tahun 2025. Divestasi saham menjadi syarat untuk perpanjangan kontrak Vale Indonesia dalam bentuk IUPK.
(acd/eds)