Revisi PP 96 Dikebut, Freeport Bisa Urus Perpanjangan Kontrak Tahun Ini

Revisi PP 96 Dikebut, Freeport Bisa Urus Perpanjangan Kontrak Tahun Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2024 18:27 WIB
Tambang terbuka Grasberg yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI) diperkirakan bakal ditutup akhir tahun 2018. Begini kondisinya saat ini.
Ilustrasi/Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta -

Pemerintah tengah mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan revisi aturan tersebut, pengajuan perpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak perlu menunggu sampai tahun 2036 atau 5 tahun sebelum kontrak PTFI habis di 2041.

"(PP 96) Lagi diselesaiin, mudah-mudahan cepat," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia mengatakan, beberapa hal yang dibahas dalam revisi tersebut di antaranya mengenai kepastian perpanjangan usaha. Hal itu menimbang cadangan dan investasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan itu aja, kan kalau mau nambang mesti tahu dulu dia yang mau ditambang ada isinya apa nggak, keluar duitnya cukup apa nggak, keekonomiannya," terangnya.

Arifin mengatakan, dengan revisi PP tersebut, Freeport bisa mengajukan perpanjangan kontrak tahun ini dan tidak perlu menunggu tahun 2036. Dia mengatakan, hal itu untuk memberikan kepastian.

ADVERTISEMENT

"Iya, ini kan tinggal nunggu revisi," kata Arifin.

"Supaya pasti dong, kan ini sudah dibahas lama setahun dua tahun yang lalu," tambahnya.

Arifin menjelaskan, dalam aturan yang berlaku saat ini, perpanjangan kontrak diajukan 5 tahun sebelum kontrak habis. Dia mengatakan, dalam revisi atau aturan yang baru, perpanjangan kontrak juga mengacu cadangan dan investasinya.

"Kalau dulu mintanya 5 tahun sekarang kalau investasinya gede kan pasti bahan bakunya ada, tergantung investment sizenya," ungkapnya.

(acd/eds)

Hide Ads