Ekonomi Babel Lesu, PJ Gubernur Minta Dukungan Atur Tambang Rakyat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2024 17:31 WIB
Komisi VII DPR RI memanggil Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono. (Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Jakarta -

Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengungkapkan, pihaknya membutuhkan dukungan penguatan dalam rangka penerbitan peraturan gubernur terkait izin pertambangan rakyat (IPR). Mengacu Perpres 55 Tahun 2022, terdapat pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk IPR.

Safrizal mengatakan, beberapa hal perlu mendapat dorongan mengingat kondisi ekonomi di wilayahnya tertekan.

"Terus terang secara psikologi kami di pemerintah daerah inginnya cepat karena melihat penurunan ekspor yang luar biasa turun tajam bahkan di Januari itu 0 ekspor ini. Juga ekonomi masyarakat sekarang terkoreksi sangat dalam sehingga ini perlu didorong," kata dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Sehingga kami perlu diberikan penguatan di dalam menerbitkan peraturan gubernur tentang proses izin pertambangan rakyat ini," katanya.

Ia menyebut, beberapa hal harus dipecahkan, salah satunya soal lingkungan. Ia pun mempertanyakan bentuk dokumen lingkungan dan siapa yang memutuskan bentuk dokumennya.

"Apakah perlu izin prinsip sebagaimana penyusunan dokumen lingkungan yang lain sebagai dasar dalam penyusunan dokumen lingkungan, termasuk di dalamnya substansi reklamasi dan pasca tambang," katanya.

Dia menerangkan, di Bangka Belitung saat ini terdapat 167 ribu hektar lahan kritis di mana 60%-nya berapa di luar izin usaha pertambangan (IUP) dan 40% di dalam IUP. "Ini juga menutup lahan kritis butuh biaya yang cukup besar, terutama yang tidak ada jamreknya atau jaminan reklamasi," katanya.

Hal lain yang perlu diselesaikan ialah soal pencadangan. Dia mengatakan, para pemegang IPR ini belum memiliki data valid cadangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dia menambahkan, perlu juga pengaturan mengenai sumber dana dalam penyelidikan umum dan eksplorasi.

"Kemudian soal hasil produksi, mekanisme atau pola pengambilan bijih dari pemegang IPR termasuk kerja sama antara pemegang IPR dengan pemegang IUP yang memiliki fasilitas pemurnian atau smelter," katanya.

Berikutnya, terkait pengawasan pertambangan rakyat. Dia mengatakan, pihaknya tak memiliki inspektur tambang.

"Siapa yang harus mengawasai petambangan rakyat ini, kalau mengawasi kami harus memiliki inspektur tambang yang bersertifikat dan untuk mendidiknya juga membutuhkan waktu dan biaya," katanya.




(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork