Jakarta -
Kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menyita perhatian publik. Kasus ini menyeret sejumlah nama termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus ini.
"Kami sudah tahu bahwa dan memang berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah yang berada di IUP-nya PT Timah itu," katanya kepada media, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengungkap, persoalan ini telah berlangsung lama namun belum pernah terungkap. Dia mengatakan, Kejagung telah mengetahui operasi-operasi untuk membobol timah tersebut. Pihaknya mengapresiasi Kejagung.
"Hal ini memang sudah berlangsung lama ya dan mereka juga sudah melihat sistematis operasi-operasi yang dilakukan untuk membobol timah, dan ini sebenarnya sudah kasus yang sangat lama yang selama ini belum pernah terbongkar. Jadi memang langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung ini kita sangat apresiasi," paparnya.
Arya menambahkan, Kejagung telah membongkar dan mengetahui pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyoroti maraknya smelter yang tidak memiliki memiliki lahan luas, namun memiliki produk yang lebih besar dari PT Timah.
"Jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT Timah. Apalagi kita ketahui di sana kan yang terbesar IUP-nya PT Timah, tapi banyak kejadian ada smelter-smelter yang sebenarnya dia punya lahan tidak begitu luas tapi kok bisa menghasilkan produk timah lebih luas daripada konsesinya mereka," paparnya.
Ia melanjutkan, terbongkarnya kasus ini ditunggu semua pihak. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari lahan PT Timah.
"Tapi yang pasti dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah di luar yang memang di bawah kendali PT Timah," katanya.
PT Timah buka suara di halaman berikutnya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi tugas dan ranah Kejagung. "Kita hormati apa yang menjadi tugas dan ranahnya Kejagung sebagai aparat penegak hukum," katanya kepada
detikcom.
Saat ditanya mengenai dampaknya kepada operasional perusahaan, ia mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung merupakan perbaikan tata kelola tambang timah. Dia berharap akan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.
"Penegakan hukum yang dilakukan Kejagung RI dalam upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah akan berdampak positif bagi kinerja perseroan ke depannya," katanya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi terkait kerugian akibat kerusakan lingkungan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan hasil kajian dari lembaga yang kompeten menghitung potensi kerugian tersebut.
Dia mengatakan, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara erat kaitannya dengan pembukaan lahan. Namun, pemegang izin usaha pertambangan terikat pengaturan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.
"Kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sangat erat kaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan, namun pemegang izin usaha pertambangan termasuk komoditas timah terikat dengan pengaturan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang dalam rangka meminimalisir dampak negatif yang akan terjadi," katanya kepada detikcom.
Dia menyebut, pengaturan itu antara lain dalam pelaksanaan reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi. Kemudian, melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, dalam hal pemantauan tertuang dalam dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang wajib diperoleh oleh pemegang IUP sebelum memulai aktivitas penambangan.
"Dalam hal pemantauan sebagai bentuk monitoring dan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut, tertuang dalam Dokumen Lingkungan Hidup dan persetujuan lingkungan yang wajib diperoleh oleh pemegang IUP sebelum memulai aktivitas penambangan," ujarnya.
Simak Video "Sederet Fakta soal Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah"
[Gambas:Video 20detik]