Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak Freeport hingga 2061 Tinggal Diteken Jokowi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Mei 2024 16:04 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif/Foto: Kementerian ESDM
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

Beleid tersebut merupakan landasan untuk pengajuan perpanjang kontrak PT Freeport Indonesia(PTFI) hingga 2061. Dengan poin-pon revisi dalam PP tersebut, Freeport tidak perlu menunggu sampai 2036 atau 5 tahun sebelum kontrak PTFI habis pada 2041.

Arifin bilang, pada dasarnya semua kementerian dan lembaga sudah sepakat dengan PP yang diajukan tersebut. Kini tinggal menunggu PP itu diteken Jokowi.

"Iya nunggu PP 96, masih di ada di sini. Dari semua K/L sudah siap, tinggal dari sini," sebut Arifin ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Dalam revisi PP 96, beberapa hal yang dibahas di antaranya mengenai kepastian perpanjangan usaha menimbang cadangan dan investasinya.

Terakhir, Arifin menjelaskan saat ini revisi PP 96 sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Ketika ditanya apakah bisa benar-benar diundangkan dalam waktu dekat, dia tak bisa memastikan.

"Ini kan (revisi PP 96/2021) masih ada di Setneg. Kita tunggu aja," kata Arifin ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024) yang lalu.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork