Praktik pengoplosan gas LPG kembali terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Karawang baru saja mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat pengoplosan di Karawang, Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024) Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkapkan praktik pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg (non subsidi) dan tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi).
Hal ini dilakukan oleh 3 orang pelaku di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan berlangsung dari Desember 2023 hingga Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Area Manager Communication Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Karawang yang telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG dan menangkap para pelaku," ucap Eko.
![]() |
Selain membahayakan masyarakat terkait aspek keselamatan dan HSSE, Eko menambahkan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
"Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran sehingga masyarakat mendapatkan gas elpiji yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," kata Eko.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas elpiji, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
(acd/kil)