PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang disinyalir mengisi tabung-tabung gas di bawah ketentuan volume.
Hal ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus).
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5/2024).
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tutur Moga.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha tersebut yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan perizinan berusaha. Hal itu diatur dalam Pasal 166 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang mengalami aturan," tegas Mars Ega.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg di 11 SPBE wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Kondisi ini membuat gas 3 kg yang dibeli masyarakat tidak terisi penuh.
Zulhas menyebut kekurangan isi LPG 3 kg di 11 SPBE itu mencapai 200-700 gram/tabung. Alhasil LPG 3 kg yang dibeli masyarakat hanya berisi 2,3-2,8 kg saja.
"Harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima dan membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya kurang 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.300 gram, yang harusnya 3.000 gram kan. 3.000 gram itu kan 3 kg," kata Zulhas di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).
Akibat praktik itu, masing-masing SPBE ditaksir menyebabkan kerugian Rp 1,7 miliar per tahun. Jika ditotal maka kerugian negara yang sudah diketahui sampai saat ini sebesar Rp 18,7 miliar.
"Nah hari ini kita temukan harusnya 3 kg, ternyata isinya antara 2,8-2,2 kg. Sudah ditemukan 11 titik, itu rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 1,7 miliar per tahun. Jadi kalau 11 bayangin, banyak, apalagi kalau seluruh (SPBE) Indonesia," terangnya.
(aid/rrd)