Kriteria Lahan Tambang yang Bisa Digarap Ormas Keagamaan

Kriteria Lahan Tambang yang Bisa Digarap Ormas Keagamaan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2024 17:33 WIB
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) yang terbagi dalam empat kategori harga komoditas batubara dengan harga tertinggi sebesar 114 dolar AS per ton dan terendah 36,39 dolar AS per ton tergantung kualitas dan nilai kalor batu bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Ilustrasi Tambang.Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan ormas keagamaan yang dapat mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di pasal 83A. Pasal ini merupakan pasal penambahan dari aturan sebelumnya.

Kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B," bunyi pasal 83A ayat 2.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan ormas keagamaan dilarang bekerja sama atau terafiliasi dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Ormas keagamaan harus menjadi pengendali sekaligus pemegang kepemilikan saham izin usaha penambangan khusus (IUPK) mayoritas.

ADVERTISEMENT

Ormas keagamaan yang dapat izin IUPK harus mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi. Nantinya, lahan tambang tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," tulis pasal 83A ayat 6.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan tujuan pemerintah memprioritaskan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

(hns/hns)

Hide Ads