PT Freeport Indonesia masih menunggu izin khusus agar bisa ekspor konsentrat tembaga, walaupun saat ini pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin ekspor hingga akhir 2024. Izin khusus tersebut yakni, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.
Namun demikian, EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana, mengatakan pihaknya saat ini masih belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga karena izin khusus buat PTFI belum diterbitkan pemerintah.
"Saat ini masih progres. Jadi mungkin dari pemerintah yang mohon bantuannya secepatnya," ucap Agung di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung kemudian menjelaskan bahwa kehadiran kedua regulasi itu tidak otomatis memperpanjang izin ekspor PTFI sebab keberadaan PP 6. Semua perusahaan pun disebutnya harus memasukkan izin lagi jika ingin melakukan ekspor.
"Semua harus masukin lagi izin, mau siapapun itu juga, kadang-kadang orang misinterpretasi begitu PP di itu (keluarkan) langsung diperpanjang (izin ekspor). Gak begitu, kan ada langkahnya," jelasnya.
Di sisi lain, Agung menjelaskan ada syarat lain yang juga harus dipenuhi PTFI agar izin ekspor katoda tembaga diperpanjang. Salah satunya adalah comissioning smelter PTFI di kawasan JIIPE Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Agus pun menjelaskan bahwa proses comissioning kini sudah berjalan sejak Juni 2024. Namun, ia menjelaskan bahwa tahap produksi baru bisa berjalan setelah Agustus 2024.
"Tapi setelah Agustus kita masuk tahap produksi sampe ramp up full production. Saya rasa sih proses positif ya," pungkasnya.
(rrd/rir)