Izin Ormas Agama Bisa Kelola Tambang Bakal Diterbitkan Bahlil Bukan Menteri ESDM

Izin Ormas Agama Bisa Kelola Tambang Bakal Diterbitkan Bahlil Bukan Menteri ESDM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 23 Jul 2024 12:16 WIB
Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Foto: (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi pihak yang berwenang untuk menerbitkan izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.

Dalam pasal tambahan 5b yang ada di Perpres 76 tahun 2024 disebutkan menteri pembina sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan tata ruang, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga agraria dan tata ruang diminta untuk mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK untuk ormas keagamaan kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Investasi/BKPM sendiri merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Yang bertugas untuk melakukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Kembali ke urusan ormas kelola tambang, dalam pasal tambahan 5b ayat 2 juga disebutkan juga Bahlil bisa melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

ADVERTISEMENT

Kemudian badan usaha milik ormas keagamaan diwajibkan juga untuk melakukan pengajuan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Setelah itu baru lah Bahlil bisa menerbitkan IUPK tambang untuk ormas keagamaan.

"Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5b ayat 4.

Simak juga Video 'Waka Komisi VII DPR soal Ormas Agama Kelola Tambang: Tak Ada Pelanggaran':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/rrd)

Hide Ads