Terima Garap Tambang dari Pemerintah, PP Muhammadiyah: Dikelola Profesional

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 28 Jul 2024 13:42 WIB
Ilustrasi - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

PP Muhammadiyah resmi menyatakan diri akan menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei lalu.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang.

"Pengelolaan tambang sesuai ajaran Islam, konstitusi dan tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ujar Mu'ti membacakan keputusan Hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah, ditayangkan virtual, Minggu (28/7/2024).

Tawaran pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Muhammadiyah sebelumnya disampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Muhammadiyah juga sebelumnya telah membahas penawaran tersebut dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024.

Mu'ti menyampaikan pihaknya sudah melakukan analisis masukan, pengkajian, dan mencermati kritik pengelolaan tambang. Pihaknya juga sudah menerima pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan untuk pengelolaan tambang.

"Rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," tegas Mu'ti.




(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork