Pemerintah terus menahan tarif listrik non subsidi, termasuk untuk kuartal III tahun ini. Lantas, bagaimana kebijakan tarif listrik untuk kuartal selanjutnya?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan mengenai tarif sendiri diputuskan dalam rapat terbatas (ratas). "Kebijakannya kan nanti diputuskan di ratas ya," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia menerangkan, tarif listrik sendiri mengacu pada empat parameter yakni kurs, Indonesia Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, harga batu bara acuan (HBA) dan inflasi. Diakuinya, beberapa parameter itu akhir-akhir ini telah mengalami kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang selama ini terakhir-terakhir ini dia naik, karena kursnya kan kita naik itu. Ya ICP juga cenderung, ya kalau nggak tetap ya naik ya. Kemudian inflasi bisa terkendali lah ya," ujarnya.
Dia mengatakan, HBA telah ditetapkan harganya sehingga bisa dikendalikan. Dia mengatakan, tiga komponen lainnya sangat menentukan tarif listrik terutama kurs.
"Nah itu kita laporkan, kalau tidak disesuaikan akan berdampak kepada penambahan subsidi segini, kompensasi segini. Nah kalau subsidi kan memang di awal-awal kan sudah ada target, sedangkan kompensasi tidak ada. Nah itu sehingga kita laporkan. Namun keputusannya kan mungkin di ratas ya," terangnya.
Kembali, dia mengatakan, tarif listrik diputuskan dalam ratas. Dia bilang, tarif listrik untuk kuartal III sendiri tidak mengalami kenaikan.
"Ya di ratas ada Menko nanti yang memutuskan itu setelah rapat terbatas dan untuk yang bulan Juli ini kan tidak kenaikan kecuali Batam. Artinya pemerintah masih siap untuk memberikan kompensasi meskipun BPP-nya itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi," jelasnya.
(acd/das)