Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG), tidak memperbolehkan monopoli oleh pelaku usaha, baik usaha swasta maupun badan usaha milik Negara (BUMN). Hal itu disampaikannya saat kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pada (3/8) lalu.
Dalam kunjungannya, KPPU menemukan adanya pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien. Namun, mereka mengalami kendala di penghentian pasokan dan tidak bisa mendapatkan pasokan alternatif dari pelaku usaha lainnya. Pasalnya, penjualan LNG di wilayah tersebut hanya dapat diperoleh dari satu pelaku usaha, yaitu PT Pertamina (Persero).
Seperti diketahui, sektor energi (khususnya minyak dan gas) telah menjadi salah satu sektor fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029. Berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor sudah konsisten berada pada posisi rendah dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Hal ini berarti iklim persaingan usaha yang sehat di sektor energi belum tercipta dengan baik. KPPU pun melakukan pengawasan dengan konsisten terhadap sektor energi di berbagai wilayah. Seperti minggu lalu dilakukan pengawasan di Kota Makassar.
"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) ini untuk memantau implementasi persaingan usaha yang sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di Makassar. PT KIMA sendiri adalah perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.
Diketahui, sumber energi dan migas yang digunakan oleh PT KIMA, mayoritas adalah liquefied petroleum gas (LPG) yang didukung oleh Pertamina. Padahal 70% pasokan LPG di Indonesia masih didominasi oleh impor. Jumlah ini harusnya dapat menekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari LPG ke LNG yang dimana produksi cukup untuk dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, terdapat satu perusahaan pengelola limbah B3 di kawasan industri mereka yang sempat menggunakan LNG. Namun, penggunaan LNG dihentikan pada tahun 2023 karena masalah pasokan yang terbatas dan biaya distribusi yang tinggi, mengingat pasokan LNG harus diimpor dari Bontang, Kalimantan Timur. Alif juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menjajaki kerjasama dengan calon mitra luar untuk penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar.
Sementara itu, mengenai penghentian pasokan LNG, KPPU akan menyelidiki apakah tindakan tersebut merupakan indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Saat ini, izin niaga gas, khususnya LNG, dikuasai sepenuhnya oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Pertagas Niaga (PT GN). Jika ditemukan adanya aturan yang mendukung monopoli dalam izin niaga ini, KPPU akan mengajukan kepada Pemerintah untuk merevisi regulasi tersebut, membuka peluang bagi pelaku usaha lain, baik BUMD maupun swasta. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi masalah pasokan LNG yang terbatas serta biaya distribusi yang tinggi dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah, akan diajukan perubahan ke Pemerintah. Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG tersebut, KPPU akan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum," tutur Ifan.
Tidak hanya di PT KIMA, KPPU juga mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec International (PT WASTEC), untuk mendapatkan masukan mengenai penggunaan energi minyak dan gas untuk mendukung hasil produksi. PT MARS adalah pengolahan kakao yang menggunakan LPG yang cukup besar, sedangkan PT WASTEC, perusahaan pengolah limbah B3, yang sebelumnya menggunakan LNG, beralih ke LPG karena ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.
Dalam kunjungannya ke Makassar, Ketua KPPU didampingi oleh pejabat dari Kantor Wilayah VI KPPU Makassar. Selama kunjungan tersebut, beliau diterima oleh Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, serta Direktur Operasional dan Pendukung, Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis, Alexander Chandra Irawan.
(akd/akd)