Investor Asing Mau Garap PLTS di RI Nggak Perlu Ikut Aturan TKDN

Samuel Gading - detikFinance
Rabu, 07 Agu 2024 20:00 WIB
PLTS Cirata - Foto: Antara Foto/Fauzan
Jakarta -

Pemerintah terus berupaya memperlancar arus investasi untuk mendorong proyek-proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan saat ini memang pelaku usaha PLTS masih kesulitan mendapatkan dana dari lembaga keuangan luar negeri untuk menggarap proyek.

Hal ini terjadi karena, mayoritas lembaga asing punya kriteria atau syarat tertentu untuk menyalurkan dana ke proyek PLTS di Indonesia. Seperti jumlah komponen PLTS yang boleh dibeli di dalam negeri.

"Hari ini pertama tadi satu, kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita nggak bisa dapat uang dari World Bank, ADB (Asian Development Bank) Islamic Development Bank, semua nggak. Jadi, ini harus dibuka itu supaya bisa sekarang," ungkap Rachmat dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2024).

Di sisi lain Rachmat menjelaskan bahwa sampai saat ini sangat jarang industri PLTS dalam negeri yang saat ini bisa memenuhi TKDN sampai 40% untuk 2024 dan 60% 2025. Sebab, ada berbagai faktor salah satunya seperti kualitas komponen teknologi asal dalam negeri yang harus didorong agar lebih mumpuni.

Oleh sebab itu, Rachmat mengatakan bahwa Kemenko Marves juga mengundang supplier dan pabrikan PLTS dalam negeri untuk mendorong kualitas produknya. "Teknologinya berkembang terus, jadi saat ini kita juga lagi mengundang supplier-supplier atau pabrikan-pabrikan yang bisa bikin dengan teknologi yang cocok dengan kondisi sekarang. Tentunya yang ada sekarang kita juga dorong untuk bisa berinvestasi lebih supaya bisa sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Karena itu pemerintah melakukan relaksasi aturan agar proyek PLTS bisa mendapatkan hibah dari luar negeri. Dua peraturan di tingkat kementerian yang kini berubah itu contohnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/2024 yang merevisi Permenperin 4/2017 serta Peraturan Menteri ESDM (PermenESDM) 11/2024.

Regulasi tersebut direvisi untuk merelaksasi TKDN yang dibutuhkan untuk proyek ketenagalistrikan. Dengan revisi, penggarap proyek PLTS kini bisa tidak memenuhi TKDN asal proyek dibiayai atau mendapatkan hibah dari luar negeri.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pertama, pendanaan harus berjumlah 50% atau lebih dari 50% dari total kebutuhan proyek. Kedua, perjanjian hibah maupun pinjaman luar negeri harus diteken selambat-lambatnya pada 2024. Ketiga, pemerintah memberi jangka waktu importasi PLTS maksimal setahun.

"Jadi nggak boleh impor lama-lama gitu, kan. Itu mungkin bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi impor modulnya atau sebagainya (komponen PLTS)," ujar dia.

Di sisi lain, Rachmat juga mengatakan bahwa persetujuan untuk mendapatkan relaksasi impor juga harus diperoleh dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Rakor yang dipimpin oleh Menko yang membidangi mineral-energi. Dalam hal ini Menko Marves dan biasanya di Menko Marves. Kebetulan Menko Marves itu Kepala Satgas Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," jelas dia.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork