Perusahaan Wajib Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Segini Biayanya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2024 13:22 WIB
Ilustrasi reklamasi pasca tambang - Foto: Istimewa
Jakarta -

Perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi pasca tambang. Hal itu untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Horas Pasaribu mengatakan biaya reklamasi tersebut masih dalam proses pengesahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen).

"Ada, cuma hanya saja dalam proses pengesahan Kepdirjennya nanti setelah tanda tangan Dirjen baru kita bisa publikasi," katanya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ia mengatakan, biaya reklamasi itu berbeda-beda antar wilayah. Dia menyebut, rata-rata biaya reklamasi mencapai Rp 200 juta per ha.

"Berbeda-beda tiap provinsi, yang jelas kalau bisa dirata-ratakan ya sekitar Rp 200 juta per hektar," katanya.

"Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 juta, bahkan kalau Papua itu paling mahal itu di atas Rp 200 juta karena rata-ratanya Rp 200 juta toh," katanya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menempatkan jaminan. Dia mengatakan, penempatan jaminan tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban reklamasi.

"Kalau misalnya dia tidak laksanakan ya uang jaminannya itu yang notabenenya besar tidak cair-cair," ujarnya.

Lihat juga Video 'Tony Wenas Optimistis Freeport Jadi Tambang Tembaga Terbesar Dunia':






(acd/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork