Bangka Belitung Belum Serahkan Data Lingkungan soal Tambang, Ada Apa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2024 13:53 WIB
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut masih ada satu Provinsi yang belum menyerahkan data lingkungan soal pertambangan. Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, Horas Pasaribu menjelaskan setelah UU No 3 Tahun 2020 berlaku, kewenangan IUP PMDN dialihkan ke pemerintah pusat.

Lalu, sejak tahun 2022 data pengelolaan lingkungan pun dialihkan ke pemerintah pusat. "Sejatinya sejak UU 3 ditetapkan di Juni 2020, pengalihan data itu seharusnya otomatis, tapi ya mohon maaf rata-rata provinsi belum siap mengalihkan data, kita tergantung kesiapan provinsi dan dimulai sejak 2022 sampai dengan November 2023," kata dia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Dia menyebut, saat ini masih ada satu provinsi yang belum menyerahkan data. Lalu, dia menyebut, pihaknya tengah mendata perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi.

"Dan sampai sekarang, masih ada 1 provinsi yang belum mengalihkan data, belum siap. Jadi apakah dari IUP PMDN masih ada yang belum menempatkan jaminan reklamasi? Ini yang sedang kita sedang inventarisir," terangnya.

Ia mengatakan, provinsi yang belum menyetorkan data itu adalah Provinsi Bangka Belitung. "Provinsi Bangka Belitung. Dinasnya menyatakan belum siap," ungkapnya.

Pemerintah juga mengatur, perusahaan tambang mesti menempatkan jaminan reklamasi dalam kegiatan pertambangannya. Dana tersebut akan kembali ke perusahaan jika perusahaan telah melaksanakan reklamasi. Lantas, apakah ada perusahaan yang belum menempatkan dana tersebut.

Dia menjelaskan perlunya dibagi menjadi dua era yakni sebelum era Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 dan sesudah era UU No 3 Tahun 2020.

Sebelum era UU No 3 Tahun 2020, izin usaha pertambangan (IUP) dalam kategori Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) beserta perpanjangannya yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUP BUMN dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Sedangkan IUP PMDN yang jumlahnya sangat banyak yang 3.000 lebih itu kewenangan provinsi," katanya.

Dia memastikan, untuk IUP yang berada di bawah pemerintah pusat telah melakukan kegiatan operasi produksi dan pembukaan lahan, telah menempatkan jaminan reklamasi.

Simak juga Video 'Tony Wenas Optimistis Freeport Jadi Tambang Tembaga Terbesar Dunia':






(acd/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork