Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang secara mendaftarkan permohonan Judicial Review atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP Muhammadiyah, Wahyu Agung Perdana, mengatakan gugatan ini diajukan oleh sejumlah lembaga dan individu karena dianggap cacat secara hukum dan berpotensi menjadi sarana transaksi politik.
"Secara umum, gugatan ini merupakan bagian dari iktikad baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP 25/2024. Secara konstitusi hal ini tentu mengancam, baik itu terhadap lingkungan maupun sosial," katanya di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini menurutnya pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan tidak sesuai dengan tujuan pembentukan organisasi masyarakat dalam UU Nomor 17 Tahun 2013.
"Secara substansi juga banyak beberapa catatan dalam PP ini karena satu tentu bertentangan dengan rencana panjang kita soal transisi energi. Kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup, bukan justru kemudian membagi-bagi IUP tambang pada ormas keagamaan," terang Wahyu.
"Kedua, PP ini juga muncul pada tahun politik di penghujung tahun politik. Kalau kita lihat Undang-Undang Ormas sebagai salah satu batu uji kami selain Undang-Undang Minerba, tidak dikenal kemudian tujuan dalam konteks ekonominya pertambangan. Justru muncul tujuan ormas dalam Undang-Undang Ormas adalah upaya perlindungan lingkungan hidup," sambungnya.
Selain cacat secara hukum, menurut para pemohon aturan izin tambang untuk ormas keagamaan ini dapat memberikan sejumlah dampak buruk terhadap lingkungan hidup hingga masyarakat sekitar. Selain itu PP ini juga dinilai dapat memperlambat proses pensiun dini banyak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk transisi menuju energi bersih.
"Yang saat ini berjalan tentu juga sudah punya catatan PR. Ada dampak terhadap sosial, ada dampak terhadap perempuan, ada dampak terhadap lingkungan hidup, bahkan dalam konteks ekonomi menunjukkan sebenarnya pada banyak studi, angka peningkatan ekonomi itu justru tidak signifikan pada wilayah-wilayah tambang," jelas Wahyu.
"Dalam jangka panjang justru negara sedang menyiapkan pensiun dini terhadap PLTU. Kalau kemudian itu diberikan terhadap organisasi masyarakat keagamaan, justru akan jadi langkah balik," tambahnya.
Sebagai informasi, gugatan Judicial Review ini dilakukan oleh 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan sebagai berikut:
- Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
- Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
- Perserikatan Solidaritas Perempuan.
- Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
- Trend Asia.
- Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
- Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
- Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
- Dwi Putra Kurniawan - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
- Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
- Kisworo Dwi Cahyono - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
- Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
- Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
- Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
- Trigus Dodik Susilo - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur.
- Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Simak Video: Mereka yang Menolak dan Mendukung Ormas Agama Kelola Tambang