Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan terus mengawasi penghapusan pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Penghapusan pengecer LPG 3 kg menyebabkan antrean panjang di sejumlah pangkalan resmi LPG.
"Ini lagi di bahas dan diawasi, agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Nah, pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan," katanya usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Ia telah menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar untuk mengeluarkan surat yang dapat memudahkan pengecer menjadi pangkalan LPG 3 kg.
"Nah, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," katanya.
Ketika ditanya terkait biaya yang dibutuhkan pengecer menjadi pangkalan resmi penyalur LPG 3 kg, Bahli menyampaikan perlu ada biaya. Hanya saja ia tidak menyampaikan berapa biayanya.
"MasyaAllah, bro. Masa bisnis menguasai hajat hidup orang banyak tidak pakai modal, bro. Sorry ye," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tengah mengkaji besaran biaya yang akan dibutuhkan pengecer untuk menjadi pangkalan resmi penyalur LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar biaya yang dikeluarkan pengecer lebih murah.
"Ada biaya-biaya, tapi kan kita lagi kaji supaya tidak menjadi mahal," katanya.
(ara/ara)