Pengecer LPG 3 Kg Diminta Daftar Jadi Sub Pangkalan, Apa Syaratnya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2025 14:17 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengecer sudah diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kilogram (kg). Namun, pemerintah mengarahkan agar semua pengecer daftar ke Pertamina untuk menjadi sub pangkalan.

Sejauh ini, Bahlil menegaskan sampai saat ini belum ada syarat yang ditetapkan pemerintah agar pengecer bisa jadi sub pangkalan. Yang penting pengecer cukup mendaftarkan diri ke Pertamina.

"Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan langsung dia otomatis dan sistemnya sudah jalan dari pagi Pertamina dengan ESDM," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Bahlil melanjutkan pihaknya dan Pertamina akan memverifikasi pengecer mana saja yang sudah tertib setelah mendaftar menjadi sub pangkalan.

"Bahwa pengecer jadi sub pangkalan nanti dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alami," tegas Bahlil.

Bahlil menjelaskan sejauh ini aturan pembelian LPG 3 kg lewat pangkalan saja kurang efektif. Hal itu terjadi karena tak semua tempat ada pangkalan. Maka dari itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pembelian LPG 3 kg bisa dilakukan lebih mudah lewat pengecer. Namun, pengecer akan naik levelnya jadi sub pangkalan.

"Masyarakat harus mendapat juga dengan cara mudah, maka solusi yang kita bangun atas perintah bapak presiden agar pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub pangkalan," beber Bahlil.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork