Anggaran ESDM Dipangkas 42,4% Jadi Hanya Rp 2,25 Triliun

Anggaran ESDM Dipangkas 42,4% Jadi Hanya Rp 2,25 Triliun

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025 16:51 WIB
Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung pada saat Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI.
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Pagu anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipangkas sebesar Rp 1,65 triliun atau 42,4% dari total pagu anggaran 2025 Rp 3,91 triliun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung pada saat Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, hari ini.

"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan besaran efisiensi di Kementerian Energi dan Mineral sebesar 1,66 triliun atau 42,4 persen dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 3,91 triliun. Efisiensi di ESDM telah dilakukan penelaahan dan juga untuk acuan pelaksanaan Inpers sebesar Rp 1,65 triliun, meliputi belanja sumber dana rupiah murni sebesar Rp 1,3 triliun belanja yang bersumber PNBP sebesar Rp 139 miliar, belanja BLU Rp 216 miliar," kata Yuliot di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Kendati demikian, Yuliot menerangkan program elektrifikasi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar tetap dilaksanakan pada 2025. Di antaranya, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebanyak 4 unit dengan nilai Rp 25,2 miliar, pembangunan 9 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan nilai Rp 2 miliar, serta 4 kegiatan untuk PLTMH dengan nilai Rp 2,08 miliar. Semua proyek tersebut dilakukan dengan skema multiyears contract.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat masih banyak proses kegiatan dalam proses pengajuan revisi top up anggaran dari sumber dana PNBP Minerba senilai Rp 4,24 triliun untuk pembangunan pipa gas bumi cisem tahap dua sebesar Rp 1,79 triliun, dan dusem sebesar Rp 2,43 triliun dengan skema multi years contract," jelas Yuliot.

Dengan dipangkasnya anggaran sebesar Rp 1,65 triliun, pagu anggaran ESDM menjadi Rp 2,25 triliun. Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal menerima Rp 238 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 71 miliar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 342 miliar, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Rp 102 miliar. Selain itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sebesar Rp 337 miliar, Dewan Energi Nasional Rp 46 miliar, BPSDM sebesar Rp 356 miliar, Badan Geologi sebesar Rp 295 miliar, BPH Migas sebesar Rp 135 miliar, Direktorat Jenderal EBTKE sebesar Rp 248 miliar dan BPMA sebesar Rp 76 miliar.

ADVERTISEMENT

Simak Video: Arahan Prabowo Perketat Belanja Negara, Izinkan untuk 3 Kriteria

(rrd/rrd)

Hide Ads