Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey turut diperberat menjadi Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Dalam catatan detikcom, kasus tambang timah yang menjerat suami dari aktris Sandra Dewi ini bermula ketika ketika tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Usut punya usut, hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas, para tersangka malah menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, para tersangka sepakat untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menjadi sosok penghubung dan melakukan kongkalikong dengan mantan Dirut PT Timah dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) persero tahun 2015-2020.
Ia diduga melakukan pertemuan dengan pelaku MRPT dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT RBT. Sebelumnya pertemuan ini juga diinisiasi oleh pelaku SP dan RA selaku direksi PT RBT.
Hingga akhirnya atas keterlibatannya itu, pengusaha tambang sekaligus suami aktris Sandra Dewi ini pertama kali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) lalu setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kurtadi sebagaimana dikutip dari detiknews, Kamis (28/3/2024).
Dari pertemuan yang dilakukan Harvey dengan eks dirut PT Timah itu, para pelaku sepakat untuk melakukan pertambangan liar yang kemudian disamarkan dengan usaha sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambah dia.
Dari sana, suami Sandra Dewi ini berhasil mendapat sebagian keuntungan aktivitas pertambangan liar ini dari masing-masing smelter yang terlibat. Keuntungan itu Harvey terima dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN).
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar dia.
Simak juga Video 'Alasan PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis: Menyakiti Hati Rakyat':
(fdl/fdl)