Pemerintah Larang Ekspor Minyak Mentah, Wajib Olah di Dalam Negeri

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Mentah, Wajib Olah di Dalam Negeri

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2025 15:59 WIB
Kilang Pertamina Cilacap
Kilang Pertamian di Cilacap.Foto: Pertamina
Jakarta -

Pemerintah akan menyetop ekspor minyak mentah. Rencananya minyak mentah yang selama ini diekspor akan diolah di dalam negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana setop ekspor minyak mentah sebenarnya bisa langsung dieksekusi dengan aturan yang ada, tanpa harus mengeluarkan aturan baru.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara aturan kan udah jelas itu prioritas di dalam negeri. Jadi dengan aturan yang sekarang pun sebetulnya itu bisa dieksekusi," kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Terkait minyak mentah yang belum memenuhi spesifikasi untuk bisa diolah, Dadan mengatakan hal ini bisa disesuaikan dengan pengalaman dan teknologi yang ada.

ADVERTISEMENT

"Kita kemarin sudah berhasil menurunkan yang diekspor, yang alasannya adalah spesifikasi. Jadi udah ada pergerakan ke arah yang biar seluruhnya itu bisa dimanfaatkan di dalam negeri," kata Dadan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah Indonesia sudah tidak lagi mengizinkan untuk melakukan eskpor minyak mentah.

"Dari seluruh produksi minyak (mentah) yang tadinya itu diekspor, di zaman kami sekarang, udah nggak kita izinin ekspor," kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Bahlil mengatakan minyak mentah yang selama ini diekspor akan dikelola di kilang minyak dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional.

"Nanti yang bagus, kita suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri. Dengan cara bagaimana? Memblending antara kualitas minyak bagus dengan minyak yang setengah bagus. Itu di-blending agar spek di refinery kita itu masuk," katanya.

Bahlil menjelaskan, skema blending (pencampuran) pada bbm tidak menyalahi aturan selama spesifikasi atau kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.

"Boleh sebenarnya, selama kualitasnya, spesifikasinya sama," katanya.

(hns/hns)

Hide Ads