Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait pedoman perjanjian jual beli listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli listrik antara pengembang pembangkit listrik (PPL) dan PT PLN (Persero).
Eniya menyampaikan penetapan peraturan ini juga untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Pasalnya, kata Eniya, selama ini ada beberapa titik yang tidak memiliki acuan bakunya. Ia juga mengatakan, dalam penyusunan tersebut seringkali terjadi perbedaan interpretasi dari kontrak, negosiasi PJBL tersebut panjang dan kompleks. Hal ini bisa adanya peningkatan biaya terkait PJBL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keetidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force major juga termasuk salah pengembang. Terkadang, kata Eniya, ada pembagian risiko dalam PJBL yang menyebabkan ketidakstabilan finansial bagi pengembang.
"Sehingga ada banyak keterlambatan dalam realisasi proyek. Nah ini tentunya dengan situasi yang saat ini arahan Pak Presiden, Pak Menteri untuk segera mempercepat implementasi perjanjian jual beli listrik. Ini kita hadirkan peraturan Menteri nomor 5 ini," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Eniya menambahkan, terobosan dalam peraturan ini diutamakan untuk mengambil energi baru terbarukan. Dengan begitu, ia memperkirakan bisa ada tambahan 180 megawatt untuk panas bumi dan 21 megawatt untuk PLTA.
Kemudian dalam aturan baru ini, diatur terkait dengan jangka waktu PJBL yang tercantum di pasal 5, yang mana PJBL ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.
"Aturan ini juga bisa diperpanjang dan harganya sesuai dengan Perpres 112," katanya.
Lebih lanjut, Eniya mengatakan dalam aturan ini juga mengatur terkait PLT Sampah. Ia mengatakan kini PLN sudah bisa membelinya.
"Nah ini nanti kalau Perpres sampah yang saat ini sedang dibahas itu bisa ditambahkan lebih lanjut, tapi di sini PLN bisa beli dan prosesnya sudah jelas," katanya.
Simak juga video: Inisiatif PLN Menuju Energi Bersih: Dekarbonisasi, Penguatan EBT, dan Smart Grid