Pemerintah menaikkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berbentuk royalti pada mineral dan batu bara. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan kenaikan royalti berlaku pada emas dan nikel. Royalti Batu bara kemungkinan akan dinaikkan juga.
"Kita lakukan exercise sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara," sebut Bahlil di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil melanjutkan khusus nikel dan emas, kedua komoditas ini mengalami kenaikan harga yang pesat. Oleh sebab itu negara harus mendapatkan pendapatan tambahan dari situ.
"Iya naik. Karena kita tahu harga nikel dan emas itu bagus nggak fair kalau harga naik dan negara nggak dapat pendapatan tambahan," jelas Bahlil.
Kenaikan royalti, kata Bahlil, akan dilakukan di rentang 1,5% - 3%. Pengenaan tarif royalti ini disesuaikan dengan harga komoditas di pasar.
"Kenaikan antara 2%, ada yang 1,5%, 2%, ada yang sampai 3%. Tergantung nanti itu harganya fluktuatif. Kalau harga naik maka dinaikkan ke yang paling tinggi, tapi kalau harga turun nggak boleh negara kenakan pajak besar ke pengusaha. Karena kita butuh mereka berkembang," papar Bahlil.
Bahlil mengatakan pemerintah akan menggali lebih banyak pendapatan bukan pajak dari komoditas mineral dan batu bara. Selain komoditas yang disebutkan, beberapa komoditas lainnya juga akan dikaji penerapan royaltinya.
"Kita pertimbangkan untuk menggali (pendapatan) dari produk turunan lain dari mineral kita yang belum menjadi pendapatan negara," kata Bahlil.
(hal/hns)