Parah! Aksi Tipu-tipu Perizinan Tambang Pakai Data Orang Meninggal

Parah! Aksi Tipu-tipu Perizinan Tambang Pakai Data Orang Meninggal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 26 Mei 2025 18:43 WIB
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Foto: Heri Purnomo
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap praktik nakal dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu modus yang dilakukan adalah memalsukan dokumen seperti tanda tangan orang yang sudah meninggal.

Selain mengajukan izin ke Kementerian ESDM, pengusaha diketahui perlu memproses izin tambang ke pemerintah daerah seperti Gubernur atau Bupati. Dalam prakteknya, sejumlah oknum memalsukan tanda tangan bahkan dari kepala daerah yang sudah meninggal dunia.

"Karena memang IUP kita kadang-kadang 'aspal', asli tapi palsu. Bupati sudah meninggal, tanda tangannya masih ada," ujar Bahlil dalam Energi Mineral Forum di Kempinski Hotel Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oknum pengusaha juga memalsukan nomor surat hingga pengantar KTP dari orang yang sudah meninggal. Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM ini menyebut IUP yang bersifat 'aspal' cukup banyak di Indonesia.

"Terakhir nomor surat, pakai nomor surat, pengantar KTP orang meninggal. Banyak IUP yang kayak begitu," tuturnya.

ADVERTISEMENT
Bahlil juga menceritakan pengalamannya mengurus izin tambang saat masih menjadi pengusaha. Ia mengaku kerap marah-marah karena proses perizinan di MODI (Minerba One Data Indonesia) dan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM lambat.

"Ya aku jujur aja buat kalian, dulu saya pengusaha juga sering marah-marah kenapa MODI kita lambat, RKAB lambat," kata Bahlil.

MODI merupakan sistem aplikasi berbasis web milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara untuk mengelola data terkait perizinan, produksi, dan kewajiban perusahaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Meski pengusaha menginginkan perizinan berlaku cepat, Bahlil mengingatkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno tetap berhati-hati. Hal ini demi menghindari berurusan dengan penegak hukum di kemudian hari.

"Kalau pengusaha-pengusaha tambang ingin RKB-nya cepat, MODI-nya dipercepat. Tapi kalau MODI-nya nggak benar jangan dipercepat, nanti kau diperiksa sama aparat pendekat hukum," terang Bahlil.

Simak juga video "RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang" di sini:

(ily/hns)

Hide Ads