Belakangan ini, aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil Indonesia menjadi sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penambangan di pulau-pulau kecil dilarang.
KKP berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pembatasan ketat. Hal ini sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Hendra menegaskan aktivitas penambangan di pulau kecil bukan menjadi prioritas.
"Pulau-pulau kecil memang tidak kami izinkan untuk aktivitas pertambangan. Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas," kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Hendra menjelaskan, pemanfaatan ruang di pulau kecil dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sementara sisanya 30% wajib dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Bahkan dalam praktiknya, pemanfaatan realistisnya hanya sekitar 49% karena mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menegaskan bahwa akar persoalan sering kali terletak pada ketidakpatuhan badan usaha terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kalau pun sudah ada izin, mestinya AMDAL-nya dijalankan. Jangan sampai menimbulkan polusi atau merusak ekosistem. Itu yang sering diabaikan," ujar Kartika.
Sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024 memperkuat posisi UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Putusan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan secara menyeluruh. Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Simak juga Video: Perspektif Sains Tentang Alasan Pulau Kecil Rentan Jika Ditambang
(rea/rrd)