Ada 370 IUP Tambang di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Punya Izin KKP

Ada 370 IUP Tambang di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Punya Izin KKP

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 09 Jul 2025 14:17 WIB
Ilustrasi Ruang Laut
Ilustrasi ruang laut - Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan ada 370 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun, sebagian besar di antaranya belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari KKP.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, usai rapat bersama DPR RI di Jakarta mengatakan pihaknya tengah memetakan dari data tersebut untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP.

"KKP lagi memetakan setiap IUP-IUP itu mana yang memiliki kewajiban harus ke KKP. Kan kita harus petakan dulu. Kenapa harus dipetakan? Karena kewajibannya itu kan harus sesuai aturan. Misalnya PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) itu wajib 2019 baru aturannya. Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) 2014 nanti kita lihat IUP-nya," terang Aris kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menerangkan mayoritas IUP yang beroperasi belum mengantongi izin dari KKP. Apabila menemukan ketidaksesuaian aturan, Aris menerangkan pihaknya akan memberikan peringatan, berupa administrasi hingga pidana.

"Ya, itu diberi peringatan dan sebagainya. Kan ada tahapannya kan dalam undang-undang cipta kerja ya, sanksi administrasi, paksaan pemerintah, bahkan terakhir kan pidana ya," terang Aris.

ADVERTISEMENT

Menurut Aris, persoalan ini muncul karena tidak harmonisasinya peraturan lintas kementerian. Salah satunya, kewenangan KKP dalam pemberian izin yang tidak bersifat wajib.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan KKP dalam pemberian izin bersifat mandatori. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

"Misalnya Kehutanan di dalam peraturannya mengatakan kawasan hutan itu boleh ditambang minimal 10% di pulau-pulau kecil. Padahal pulau-pulau kecil ini kan ukurannya beda-beda gitu ya. Nah itu kan nggak boleh diberlakukan sama gitu ya. Begitu juga dengan harmonisasi dengan kementerian ESDM," terang Aris.

"Kementerian ESDM dalam pengolahan tambang nilai pesisir dari pulau-pulau kecil yang mestinya juga diaturannya mewajibkan adanya rekomendasi dari KKP. Jangan lepas gitu, seperti itu misalnya. Begitu juga dengan KLH terkait dengan pengolahan lingkungannya," imbuh Aris.

Tonton juga "Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online" di sini:

(kil/kil)

Hide Ads