Pengamat Harap Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal

Pengamat Harap Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal

Dea Duta Aulia - detikFinance
Rabu, 23 Jul 2025 17:44 WIB
Tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (Dok. KPK)
Foto: Dok. KPK
Jakarta -

Pengamat Tambang dan Energi, Ferdy Hasiman menilai pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal merupakan penyumbang utama kerusakan lingkungan.

Ferdy mengatakan praktik tambang ilegal kerap berlangsung secara serampangan, mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan. Salah satu contoh mencolok terdapat di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, di mana aktivitas penambangan emas tradisional dengan penggunaan merkuri marak ditemukan.

"Sungai yang tercemar merkuri digunakan untuk kebutuhan warga. Ini berbahaya dan harus segera ditindak oleh pemerintah," kata Ferdy dalam keterangan, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai penertiban tambang ilegal adalah prasyarat bagi Indonesia untuk memastikan praktik pertambangan berjalan secara bertanggung jawab, sesuai amanat konstitusi dan arah pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ferdy menekankan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan imperatif moral sekaligus strategi bisnis jangka panjang bagi perusahaan tambang. Menurutnya, perusahaan yang abai terhadap lingkungan justru akan kehilangan masa depan karena rusaknya ekosistem akan berbalik menjadi bumerang bagi operasi tambang itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Kalau lingkungan dirusak, tambang tidak akan berkelanjutan dan yang rugi bukan hanya rakyat tapi juga perusahaan," ungkapnya.

Ferdy juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah perusahaan tambang besar dan BUMN yang dinilai telah menunjukkan komitmen kuat pada praktik pertambangan berkelanjutan.

Dia mencontohkan, melalui MIND ID Grup, perusahaan tambang BUMN tetap melakukan reklamasi dan keberlanjutan lingkungan. Misalnya, PT Freeport Indonesia yang tetap melakukan reklamasi lubang tambang open-pit meskipun sudah tidak beroperasi sejak 2019. Penanaman rumput dan pemulihan lahan terus dilakukan sesuai regulasi.

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) juga melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Danau Toba serta reklamasi pascatambang seluas 7.200 hektar juga mendapat catatan positif. PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) bahkan telah menanam hampir 5 juta pohon di area pascatambang dan pesisir dalam kurun waktu 10 tahun.

Melalui penegakan hukum bagi tambang ilegal dan penguatan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) di sektor tambang legal, Ferdy yakin Indonesia bisa menjadi contoh global dalam membangun pertambangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga berkelanjutan secara ekologi dan sosial.

"Kita bisa lihat bahwa ketika perusahaan punya niat dan sistem yang benar, hasilnya juga akan terasa, baik bagi lingkungan maupun masyarakat," tutup Ferdy.




(prf/ega)

Hide Ads