Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan pengusaha tambang serta asosiasi pertambangan sebelum Oktober 2025. Hal ini guna mensosialisasikan aturan baru terkait perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan langkah sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penerbitan RKAB. Pasalnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap salah satu pejabat di Kementerian ESDM yakni Sunindyo Suryoherdadi atas kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Ia diduga memuluskan pengajuan RKAB dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.
"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun sampai satu tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi. Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar nggak kaget semuanya," katanya saat ditemui Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian sekaligus Inspektur Tambang periode April 2022-Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) menjadi tersangka baru kasus ini.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) dikutip dari detiknews.
Dia mengatakan Sunindyo terjerat perkara ini lantaran pada masa jabatannya yang lalu ia diduga mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk Operasi Produksi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Namun dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.
Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang. Total estimasi kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 500 miliar.
"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.
(acd/acd)