Ekonom Sarankan Pemerintah Kembali Terapkan Diskon Tarif Listrik

Ekonom Sarankan Pemerintah Kembali Terapkan Diskon Tarif Listrik

Rista Rama Dhany - detikFinance
Minggu, 05 Okt 2025 11:22 WIB
Warga mengisi nomor token pada meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Jakarta -

Kebijakan diskon tarif listrik dinilai dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini, menurut pengamat, layak dipertimbangkan kembali oleh pemerintah di tengah upaya menjaga momentum konsumsi domestik.

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilai kebijakan potongan tarif listrik sebesar 50% seperti yang diterapkan pada Januari-Februari 2025 lalu terbukti memberikan dampak positif bagi ekonomi.

"Pemerintah perlu menimbang agar kebijakan tersebut bisa kembali dilaksanakan. Diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Abra, Minggu (5/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penurunan beban tagihan listrik membuat masyarakat memiliki ruang lebih untuk mengalokasikan pengeluaran ke kebutuhan lain seperti bahan pokok dan layanan esensial. "Pada akhirnya hal ini bisa membantu meredam tekanan inflasi domestik," tambahnya.

Abra menjelaskan, selama program berlangsung, subsidi tarif listrik diperkirakan mendorong tambahan konsumsi masyarakat. Kebijakan ini secara tidak langsung meningkatkan pendapatan riil dengan mengurangi beban biaya rumah tangga, yang kemudian memicu kenaikan daya beli.

ADVERTISEMENT

Abra menambahkan, selama dua bulan pelaksanaan, program Pemerintah melalui Kementerian ESDM ini diperkirakan mendorong tambahan konsumsi masyarakat. Subsidi tarif listrik meningkatkan pendapatan riil masyarakat dengan mengurangi beban biaya, yang kemudian dapat meningkatkan daya beli dan memicu kenaikan konsumsi, efek dari peningkatan marginal propensity to consume (MPC) di mana sebagian besar porsi pendapatan dibelanjakan untuk konsumsi. Jadi, subsidi listrik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan pengeluaran pada barang dan jasa lain

"Subsidi listrik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan pengeluaran pada barang dan jasa lain. Efeknya terlihat melalui peningkatan marginal propensity to consume atau kecenderungan masyarakat membelanjakan pendapatan tambahan untuk konsumsi," jelasnya.

Secara makro, tambahan konsumsi rumah tangga akibat penghematan biaya listrik tersebut akan berdampak pada peningkatan nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Konsumsi rumah tangga sendiri menjadi komponen terbesar dalam PDB Indonesia, mencapai sekitar 54,6% pada 2024.

"Dengan adanya penghematan biaya listrik, masyarakat akan mengalihkan pengeluaran ke sektor riil, sehingga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun," pungkas Abra.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads