Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp 300 T Gegara 6 Perusahaan Tambang Ilegal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Okt 2025 06:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto - Foto: (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi dan juga praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung membuat Presiden Prabowo Subianto geram. Dia jengkel kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Ada sekitar 6 perusahaan yang melakukan tambang ilegal dan smelternya sudah disita negara. Kini smelter-smelter timah itu diberikan langsung ke PT Timah sebagai perusahaan pelat merah pengelola komoditas timah.

Dia geram dari kasus tambang ilegal di 6 perusahaan itu saja sudah membuat kerugian hingga Rp 300 triliun.

"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan," ungkap Prabowo saat menyerahkan smelter PT Tinindo Internusa ke PT Timah, Senin (6/10/2025).

PT Timah kini diberikan 6 smelter dan beberapa barang rampasan lainnya dari kasus tambang ilegal ini. Jumlah aset sitaan yang kini diberikan ke PT Timah menyentuh angka Rp 6-7 triliun.

Selain 6 smelter yang diberikan ke PT Timah, ada beberapa barang sitaan yang ikut diberikan. Mulai dari logam-logam timah, alat berat, peralatan tambang, hingga beberapa aset tanah.

"Nilainya dari 6 smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp 6-7 triliun," kata Prabowo.

Secara lengkap, barang rampasan yang diserahkan ke PT Timah mencakup aset dalam jumlah besar dan beragam, antara lain:

- 108 unit alat berat;
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
- 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
- Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
- Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
- Mess karyawan 1 unit;
- Kendaraan 53 unit;
- Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²;
- Alat pertambangan 195 unit;
- Logam timah 680.687,6 kg;
- Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp 202.701.078.370, US$ 3.156.053, JPY 53.036.000, SG$ 524.501, EUR 765, KRW 100.000, dan AU$ 1.840.

Simak juga Video: Prabowo Geram Kasus Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork