Sumur Minyak Rakyat Resmi Legal, Bahlil: Terobosan Baru Pasca Reformasi

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 09 Okt 2025 18:15 WIB
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Jakarta -

Pemerintah resmi melegalkan aktivitas sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Hal ini ditandai oleh diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan langkah melegalkan aktivitas sumur rakyat tua juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak.

Menurutnya kebijakan ini merupakan terobosan baru di sektor energi pasca reformasi yang berpihak kepada rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Nah, dalam rangka itu selama ini usaha rakyat ini sudah ada sumur-sumur ini. Tapi mereka enggak punya legal, mohon maaf kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum maka dengan peraturan ini semuanya sudah bisa kita lakukan," katanya Bahlil usai melakukan rapat terkait implementasi sumur minyak rakyat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

"Dan perputaran ekonominya dan pencipta lapangan pekerjaan pun terjadi. Bapak ibu semua ini adalah terbosan dari Bapak Presiden yang memerintahkan kepada saya. Dalam hitungan kami saya tidak tahu kalau pasca reformasi itu belum pernah ada kebijakan ini," tambahnya.

Bahlil mengatakan, pelaksanaan aktivitas sumur minyak rakyat ini akan dikelola oleh UMKM, Koperasi dan BUMN melalui rekomendasi dari Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelolaannya keselamatan kerja maupun aspek lingkungan.

"Tadi kita sudah rapat juga dengan Menteri LH yang diwakili oleh Sekjennya, akan diberikan guidance secara baik dan Pertamina sebagai KKKS untuk juga memberikan pendampingan dalam rangka implementasi. Agar jaminan keselamatan kerja bisa dijaga dan lingkungan terjaga," katanya.

Bahlil menambahkan ada sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang telah diinventarisasi di enam lokasi. Diantaranya di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Nantinya hasil produksi dari sumur minyak rakyat tersebut dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain yang memiliki fasilitas kilang (refinery). Untuk harganya telah ditetapkan sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

"Ini tujuannya apa? Agar rakyat diberikan kepastian untuk siapa yang membeli dan berapa harganya. Dan ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah," katanya.




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork