Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 23 Okt 2025 15:31 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Jakarta -

Pemerintah memperkuat langkah menuju kedaulatan energi dengan menata pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat kini memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus diharapkan berkontribusi terhadap lifting minyak nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian ekonomi, sementara negara dapat memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai regulasi.

"Pemerintah ingin kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapat keuntungan, dan negara pun bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikutip, Kamis (23/10/2025)

Bahlil menambahkan, penataan sumur minyak rakyat tak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Ia meminta dukungan pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Sumur minyak rakyat kini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal agar masyarakat menjadi "tuan rumah" di wilayahnya sendiri.

Setidaknya terdapat 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi utama-Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur-yang berpotensi masuk dalam program legalisasi ini.

Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

Langkah legalisasi sumur minyak rakyat ini dinilai sebagai kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih sekitar 1 juta barel per hari.

Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional yang saat ini mencapai 608.000 barel per hari.

"Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita," ujarnya.

Senada, Falih Suaedi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menyebut legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat.

"Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil. Pemerintah tak hanya bicara ketersediaan energi, tapi juga kemandirian pengelolaan," katanya.

Sementara itu, Ary Bachtiar Krishna Putra dari ITS menilai kebijakan ini juga membuka ruang inovasi energi di daerah. "Sumur minyak rakyat adalah langkah awal. Tapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal agar kemandirian energi benar-benar terwujud," ujarnya.

Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional, memperluas partisipasi publik, dan membangun sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tonton juga video "Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat" di sini:




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork