Pemakaian Energi Fosil Bakal Kena Pajak Karbon!

Pemakaian Energi Fosil Bakal Kena Pajak Karbon!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 28 Okt 2025 13:57 WIB
Ilustrasi jejak karbon di hutan
Ilustrasi - Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Pemerintah bakal mengatur pajak karbon untuk pemanfaatan energi tak terbarukan. Hal ini menjadi kebijakan pendukung arah kebijakan energi nasional.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu.

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut dikutip Selasa (28/10/2025), pada pasal 83 disebutkan Pemerintah Pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.

"Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis pasal 83 ayat 2.

ADVERTISEMENT

Selain pajak karbon, ada juga insentif atau pembayaran berbasis kinerja untuk upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pada pasal 84 disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sektor energi. Atau tepatnya pada kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.

Pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat juga Video: Listrik Indonesia 85% Berbahan Bakar Fosil

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads