Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menegaskan pentingnya penegakan keselamatan kerja dan standarisasi kompetensi di sektor gas industri. Hal ini disampaikan menyusul ledakan tabung gas oksigen di stasiun pengisian gas APJ, Banda Aceh, pada 5 November 2025.
Padahal, sektor industri seharusnya memiliki sistem pengamanan yang lebih ketat dibandingkan penggunaan gas rumah tangga.
Sejak berdiri pada 1972, AGII menjadikan keselamatan sebagai fokus utama dalam setiap kegiatan industri gas. Bersama pemerintah dan pelaku usaha, AGII terus meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan standar keselamatan bagi produsen, operator, dan konsumen.
Dalam Kongres AGII tahun 2024 di Bali, Ketua Umum Rachmat Harsono menegaskan dua fokus utama organisasi yaitu penegakan disiplin keselamatan kerja dan standarisasi kompetensi tenaga kerja.
Ia menekankan, keselamatan tidak cukup disosialisasikan tetapi harus ditegakkan. Sebab, di industri gas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal.
AGII menegaskan keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia. Untuk itu, AGII bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus sektor gas industri.
"Dengan adanya SKKNI, kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja di industri gas memiliki standar keahlian yang diakui secara nasional mulai dari pengoperasian, perawatan, hingga pengendalian kualitas," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Melalui SKKNI, pekerja gas industri diharapkan dapat menjalankan proses produksi dengan aman, efisien, dan sesuai dengan kaidah teknis serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, AGII terus mendorong seluruh pelaku usaha gas baik anggota maupun non-anggota untuk bersama-sama berkomitmen terhadap penerapan standar keselamatan yang konsisten.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha gas industri di Indonesia dapat menjadi bagian dari AGII, agar penerapan safety compliance dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Tujuannya satu: menciptakan industri gas nasional yang aman, profesional, dan berdaya saing global," tutupnya.
Realisasi enforcement safety compliance di sektor gas industri telah dijalankan oleh anggota Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII). Langkah ini diterapkan di berbagai stasiun pengisian gas industri yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia.
Hingga kini, AGII telah melakukan penegakan keselamatan di sekitar 100 filling station dan lebih dari 50 pabrik gas industri. Upaya ini diharapkan menjadi ikon keselamatan nasional yang dapat diikuti oleh seluruh anggota AGII.
Dalam pelaksanaannya, AGII menekankan pentingnya standarisasi kerja, peningkatan kompetensi karyawan, serta kelayakan sarana dan prasarana, termasuk hydrotest tabung gas sebagai wadah penyimpanan gas oksigen dan produk gas industri lainnya.
Hydrotest menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha gas industri untuk memastikan kelayakan dan keamanan tabung. Pengujian ini dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai standar internasional. Melalui hydrotest, pemilik usaha dapat mengetahui potensi kebocoran, korosi, lekukan, hingga ketebalan tabung yang dapat memengaruhi keamanan penggunaan.
Dengan hydrotest, kelayakan tabung sebagai sarana penyimpanan bertekanan 150 bar dapat diverifikasi. Uji ini penting karena tekanan tersebut 50 kali lebih besar dibandingkan tekanan ban kendaraan biasa (2-3 bar atau 32-35 psi), sehingga tabung yang tidak layak berpotensi menimbulkan bahaya besar.
Selain itu, AGII juga melakukan verifikasi standar warna tabung sesuai standar internasional. Langkah ini mencegah kesalahan penyimpanan, karena setiap tabung memiliki spesifikasi khusus untuk jenis gas tertentu yang tidak boleh tertukar atau tercampur.
Tonton juga video "Menteri LH Ungkap Keseriusan Prabowo Menekan Emisi Gas Rumah Kaca"
(anl/ega)