Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sejumlah persyaratan agar produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru bisa dipasarkan ke masyarakat. Setidaknya dibutuhkan sekitar 8 bulan proses pengujian hingga mendapatkan izin berniaga.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan proses rangkaian panjang tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen. Hal ini berkaitan dengan keamanan dan kualitas BBM baru tersebut.
"Yang jelas harus lewat prosedur. Tujuannya untuk melindungi konsumen pada akhirnya. Panjang prosesnya," kata Anggia dikutip dari akun Instagram @dwi_anggia, Jumat (21/11/2025).
Anggia menjelaskan bahwa tahapan pertama yakni uji fisika. Tahapan ini untuk menentukan spesifikasi dasar dan mengklasifikasikan jenis BBM tersebut. Setelah itu, dilakukan uji kompatibilitas untuk memastikan bahwa BBM aman digunakan bersama komponen kendaraan maupun fasilitas penyimpanan.
Proses berlanjut ke uji penyimpanan dan homogenitas, memastikan kualitas BBM tetap stabil selama masa penyimpanan. Lalu, BBM disimpan selama tiga bulan untuk melihat perubahan karakteristiknya.
"Kemudian ada uji kinerja. Performance test dibandingkan dengan BBM yang sudah ada. Dan ini dicobain buat semua kendaraan. Kendaraan roda empat, kendaraan roda dua. Dan biasanya dilakukan di daerah yang populasi agak tinggi tuh," katanya.
"Uji ketahanan juga harus dilakukan. Seribu jam di laboratorium berubah nggak tuh karakteristiknya. Terus juga ada uji jalan 50 ribu kilometer. Minimal itu setengah dari warranty-nya yaitu 100 ribu kilometer. Jadi panjang. Prosesnya butuh waktu kurang lebih 8 bulan," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggia menjelaskan langkah terakhir itu yakni produk tersebut harus dipresentasikan untuk mendapatkan sertifikasi. "Nah, setelah disertifikasi oleh Dirjen Migas baru deh itu bisa urus izin niaganya," katanya.
Simak juga Video 'Apakah Amonia Bisa Jadi Alternatif Bahan Bakar di Masa Depan?':
(acd/acd)