Pembelian LPG 3 kg akan diperketat agar tepat sasaran dan tersalurkan ke masyarakat yang berhak. Pengetatan tersebut akan tertuang dalam regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini belum ada regulasi yang secara khusus membatasi desil-desil yang dapat membeli LPG 3 kg.
Akibatnya, meski LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, tapi distribusinya masih kurang tepat sasaran. Oleh karena itu dalam regulasi terbaru sedang disusun desil-desil mana yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.
"Nah, di Perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Selain mengatur desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.
"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," kata Laode.
Laode menjelaskan rancangan peraturan presiden tersebut saat ini telah rampung dan masih menunggu proses harmonisasi. Dalam waktu dekat, perpres itu ditargetkan sudah dapat diterbitkan.
Setelah itu pemerintah akan memberlakukan masa transisi sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan pilot project atau uji coba awal dalam skala terbatas guna menilai kelayakan, efektivitas, serta potensi hasil dari kebijakan yang akan diterapkan.
Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak-dampaknya. Pemerintah akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.
"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," tutup Laode.
(ily/hns)