Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
RKAB merupakan dokumen rencana produksi tahunan yang wajib disetujui pemerintah dan dalam praktiknya berfungsi sebagai izin operasional atau izin produksi. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tambang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi secara legal.
"Poinnya adalah yang di Kementerian ESDM belum, sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan RKAB untuk 2026," ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Produksi Batu Bara RI Susut, Ini Penyebabnya |
Meski begitu, Tri menyebut akan ada pemangkasan produksi batu bara tahun ini namun angkanya belum ditetapkan. Hal ini karena persetujuan RKAB tahun sebelumnya lebih besar daripada realisasi produksinya.
Pada tahun lalu, persetujuan RKAB batu bara mencapai 1,2 miliar ton namun realisasi produksinya 800 juta ton. Oleh karena itu, Tri menilai perlu ada penyesuaian, yang salah satunya bertujuan meningkatkan harga jual batu bara.
"Untuk periode sebelumnya misalnya tahun 2025 persetujuan RKAB kita berapa? 1,2 miliar. Produksi kita 800-an lah. Jadi, poinnya kita ingin negara hadir, nggak lah kalau tujuannya jelek. Ini supaya laju produksi bisa diminimalkan, kemudian terkait dengan harga diharapkan bisa terkatrol dan sebagainya," bebernya.
Isu pemangkasan produksi batu bara sebelumnya sudah diprotes oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Tri mengaku sudah menemui perwakilan APBI dan berdiskusi, meskipun tidak merinci hasil pertemuan tersebut.
"Kemarin audiensi, gimana sih solusi yang terbaik. Kita ingin semua happy," tutupnya.
Simak juga Video Purbaya Sindir Pajak Batu Bara: Saya Subsidi yang Kaya, Wajar Nggak?
(ily/ara)