Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan tambang di sekitar infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Banten pada 15-17 April 2026.
Kegiatan ini dilakukan guna menjamin sistem ketenagalistrikan tidak terganggu.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penertiban ini dilakukan di lima lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten yang berpotensi membahayakan keselamatan sekitar tapak Tower Transmisi Ketenagalistrikan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.
"Apabila proses transmisi tersebut terganggu, dapat mengakibatkan pemadaman listrik tidak hanya di Cilegon tetapi meluas di Pulau Jawa sampai dengan Bali," ujarnya dikutip dari Instagram @ditjen.gakkumesdm, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil penertiban tersebut, Jeffri mengatakan terdapat empat lokasi diduga tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sementara satu lokasi terindikasi melakukan penambangan ilegal.
Di mana aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya terkait kemiringan jalan, slope stability, serta kegiatan penambangan, penggalian tanah, dan konstruksi lain di sekitar menara atau jaringan transmisi tenaga listrik.
"Kegiatan pertambangan harus taat terhadap aturan di berbagai bidang, guna menciptakan keselamatan dalam kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain disekitar tambang. Salah satunya menjaga jarak aman kegiatan pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik seperti diatur dalam Permen ESDM nomor 13 tahun 2025 tentang ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik," jelas Jeffri.
(hrp/hns)