RI Ditargetkan Punya Bursa Mineral Januari 2027, Seleksi Pengawas Akan Dibuka

RI Ditargetkan Punya Bursa Mineral Januari 2027, Seleksi Pengawas Akan Dibuka

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2026 10:35 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bercerita pengalaman spiritualnya terkait puasa. (dok detikcom)
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (dok detikcom)
Jakarta -

Komisi XI DPR RI mengungkapkan rencana Indonesia memiliki bursa mineral dan komoditas strategis mulai 1 Januari 2027. Hal itu seiring dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disetujui menjadi UU.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan ketentuan lebih rinci mengenai tata kelola, struktur pasar, hingga mekanisme pengawasan akan dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah UU berlaku.

"Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa, kita lagi konsepkan. Kita sudah punya, tetapi akan kita atur lebih lanjut di dalam POJK tahun ini karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mendukung operasional bursa baru tersebut, Komisi XI DPR RI akan segera membuka proses seleksi anggota Dewan Komisioner (DK) OJK yang akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.

ADVERTISEMENT

"Begitu nanti UU (P2SK) ini berlaku, maka kita Komisi XI akan membuka pendaftaran komisionernya seperti apa, tetapi bursanya akan berlaku 1 Januari 2027. Dia menyiapkan persiapan sampai mengoperasionalkannya nanti," jelas Misbakhun.

Misbakhun menyebut pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional, sekaligus menciptakan acuan harga yang kredibel bagi pelaku usaha.

Ia memastikan bursa mineral dan komoditas strategis berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah ada saat ini. Saat ini pemerintah dan DPR masih menyusun format kelembagaan yang paling tepat agar peran masing-masing institusi tidak tumpang tindih.

"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI. Berbeda dengan Bappebti, Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau mineral dan komoditas strategis ada di Bappebti, akan ditarik ke sini," jelas Misbakhun.

(aid/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads