Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kewajiban pembayaran royalti perusahaan tambang tetap mengacu kepada Harga Batubara Acuan (HBA). Hal itu tidak berubah meski kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Yang jelas bahwa royaltinya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, nggak ada perubahan apa-apa. Cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI, gitu saja," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil menyebut royalti tetap akan dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan HBA yang berlaku. Kebijakan itu sementara berlaku hingga Desember 2026, sambil pemerintah mencari formulasi yang tepat ke depan.
"Mereka dari Juni-Desember itu kan masih sistemnya pencatatan, belum dijual ke DSI karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang. Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menyebut saat ini pihaknya sedang membangun sistem digital untuk menopang tata kelola ekspor SDA strategis yang akan dilakukan PT DSI. Sistem tersebut dinilai akan membuat seluruh transaksi menjadi lebih transparan.
"Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," tutur Dony.
Dony meminta pengusaha dan publik tidak perlu khawatir, mengingat kontrak ekspor masih tetap berjalan normal. Ia mengatakan pemerintah juga akan terus mengevaluasi secara berkala hingga implementasi penuh PT DSI pada 31 Desember 2026.
"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tidak usah (khawatir), semuanya dilakukan secara normal dan transparan," pungkasnya.
Berikut daftar royalti terbaru baru bara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025:
1 . Batu bara (open pit)
Kalori ≤ 4.200 per kg
A. HBA < US$70 per ton (5% dari harga)
B. US$ 70 ≤HBA < US$ 90 per ton (6% dari harga)
C. HBA ≥US$ 90 per ton (9% dari harga)
Kalori > 4.200 - 5.200 per kg
A. Harga HBA < US$70 per ton (7% dari harga)
B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (8,5% dari harga)
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (11,5% dari harga)
Kalori > 5.200 per kg
A. Harga HBA < US$70 per ton (9,5% dari harga)
B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (11,5% dari harga)
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (13,5% dari harga)
2 . Batu bara (under ground)
Kalori ≤ 4.200 per kg
A. Harga HBA < US$70 per ton (4% dari harga)
B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (5% dari harga)
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (7% dari harga)
Kalori > 4.200 - 5.200 per kg
A. Harga HBA < US$70 per ton (6% dari harga)
B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (7,5% dari harga)
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (9,5% dari harga)
Kalori > 5.200 per kg
A. Harga HBA < US$70 per ton (8,5% dari harga)
B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (10,5% dari harga)
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (12,5% dari harga)
(aid/fdl)