Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bakal dibentuk pemerintah. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan BUK ini akan menjadi instrumen untuk meningkatkan lifting migas dan memberikan kepastian berusaha. Kemudian juga dapat mempermudah proses perizinan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor hulu migas menjadi lebih sederhana.
"Saya mau sampaikan adalah BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidaknya berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas KKKS dalam mendapatkan izin," ujar Bahlil di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bahlil menyampaikan, BUK ini nantinya akan berada di bawah Presiden langsung tanggung jawabnya agar memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya.
"Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, ya. Supaya lebih kuat," terangnya.
Bahlil mengatakan akan segera membentuk tim lintas kementerian setelah Surpres atau Surat Presiden soal pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas (RUU Migas) terbit.
Tim tersebut ditugaskan untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.
"Dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu, kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya," kata Bahlil.
(hrp/fdl)