×
Ad

RKAB Terbit Usai Haji Isam Borong Saham BYAN, ESDM Buka Suara

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 21 Sep 2026 16:07 WIB
Foto: ESDM
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah terbit.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa terbitnya revisi RKAB ini terjadi karena ketiga anak usaha Byan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam proses evaluasinya.

"Sudah, kalau sekarang sudah (keluar penerbitan RKAB BYAN)" ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Saat ditanya berapa kuota tambahan untuk ketiga anak usaha BYAN, Tri menyampaikan bahwa ada penambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 hingga 20 juta ton.

"Total untuk tiga itu kayaknya. (15 juta ton sampai 20 juta ton?) Ya, in between itu lah," kata Tri.

Tri menepis anggapan yang menyebutkan bahwa terbitnya revisi RKAB ini terjadi karena telah beralihnya kepemilikan saham BYAN. Ia menegaskan proses terbitnya revisi RKAB ini memang sudah sesuai dengan prosedur.

"Sebetulnya Bayan kan ada punya banyak sebetulnya. Kemarin kan yang yang belum kan tiga. Sebetulnya enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya. Saya enggak inilah," terangnya.

Adapun saat ditanya lagi soal anggapan bahwa Kementerian ESDM baru memberikan tambahan RKAB karena masuknya pemegang saham baru di tubuh perusahaan. Tri menjelaskan bahwa hal ini tidak bisa dikaitkan. Ia mengatakan perubahan pemegang saham pada perusahaan pertambangan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM

"Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seijin Menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri. Clear kalau itu sudah lama kok," jelasnya.

Sebelumnya, Tri menyampaikan belum terbitnya revisi RKAB ini karena masih dalam tahap evaluasi. Meski begitu, Tri tidak menjelaskan detail terkait evaluasi yang apa yang dilakukannya.

"Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar," ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Tri menyampaikan, saat ini evaluasi revisi RKAB BYAN sedang berjalan. Ia meyakini bahwa RKAB tersebut akan selesai dalam waktu dekat ini.

"Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," katanya.

Sebagai informasi, PT Bayan Resources Tbk mengeluarkan laporan resmi terkait pengalihan saham pengendali. Emiten berkode saham BYAN ini, melalui pendiri perusahaan Dato' Dr Low Tuck Kwong dan anaknya, Elaine Low, telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli.

Perjanjian ini ditandatangani pada 16 September 2026. Sebagai informasi, PT Jhonllin Baratama adalah bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," tulis Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, dikutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/9/2026).

Mengingat jual beli saham dilakukan dalam perjanjian bersyarat, Jenny menegaskan penyelesaian transaksi tersebut tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan.

Namun Jenny tidak menjelaskan lebih jauh persyaratan apa saja yang harus dipenuhi Haji Isam untuk memborong saham Bayan itu.

"Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya atau seluruh syarat pendahuluan, Pembeli akan memiliki 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," katanya..

Perseroan menegaskan akuisisi dan pengalihan kepemilikan saham ini tidak membawa dampak negatif terhadap jalannya perusahaan.

Transaksi ini juga dipastikan tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.




(hrp/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork