-
Dua penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asal China, Wechatpay dan Alipay segera bisa digunakan di Indonesia. Hal ini karena, bank sentral Indonesia sedang mengatur operasional kedua fintech raksasa negeri tirai bambu tersebut.
Ada keuntungan dan kerugian yang didapatkan ketika mereka beroperasi. Kemudian ada ketentuan yang harus dilakukan oleh Indonesia dan kedua PJSP.
Tahun ini Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia mengambil langkah. BI memberikan aturan, jika AliPay dan WeChat Pay ingin masuk ke Indonesia maka harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
Kini penyelenggara jasa sistem pembayaran asal negeri panda itu sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah bank BUKU IV di Indonesia untuk langkah operasi selanjutnya.
Kira-kira jika kedua e-wallet itu beroperasi di Indonesia apa saja keuntungan yang didapatkan?
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan memang potensi wisatawan mancanegara asal China yang menggunakan aplikasi pembayaran tersebut sangat besar.
"Tahun 2018 saja wisman asal China yang wisata ke Indonesia ada 2,1 juta orang, potensinya cukup besar," kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Senin (8/4/2019).
Dia mengungkapkan, angka ini diprediksi akan terus mengalami kenaikan. Penggunaan aplikasi pembayaran tersebut biasanya dilakukan karena mereka sudah sangat familiar dengan pembayaran digital di negara mereka. Jadi ketika berwisata maka kenyamanan ini akan menjadi andalan wisman asal China.
"Bayar restoran, hotel dan belanja suvenir pakai WeChat Pay," ujar dia.
Menurut Bhima dalam konteks ini BI sebagai bank sentral memang sudah seharusnya melakukan regulasi dan mengawasi kegiatan tersebut. Hal ini karena banyaknya wisman menggunakan alat pembayaran digital, tetapi uangnya tak tinggal di Indonesia. Kemudian kurs juga menggunakan mata uang China, yakni Yuan.
"Sudah tepat ada kewajiban punya akun di bank dalam negeri sehingga tidak langsung keluar ke luar negeri devisa wismannya," jelas Bhima.
Bank Indonesia (BI) menyebut kedua PJSP ini harus dan wajib bekerja sama dengan bank dengan kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV yang ada di Indonesia agar setiap transaksi tercatat di sistem perbankan nasional.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan nantinya layanan hanya bisa digunakan oleh turis China yang melancong ke Indonesia.
"Hanya turis China, jadi kalau mereka datang dan belanja di merchant kita. Maka kita dapat fee dari transaksi itu," ujar Jahja kepada detikFinance, Senin (8/4/2019).
Dia mengungkapkan potensi pendapatan dari turis China ini memang cukup besar. Namun ia menyebut bank tak akan merasa tersaingi dengan adanya PJSP tersebut karena kerja sama yang dilakukan.
Sebelumnya Alipay dan WeChat menjajaki kerja sama dengan BCA. Jahja menjelaskan Alipay dan WeChat membutuhkan acquirer atau pihak yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
"WeChat, Alipay, mereka membutuhkan istilah di perbankan kita acquiring business. Merchant-merchant itu harus nge-link ke kita. Karena banyak merchant kita. Kalau nggak kan mereka bingung, nggak bisa salurkan," kata Jahja.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan Alipay dan WeChat Pay saat ini sudah melakukan kerja sama dengan perbankan nasional.
"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan saat ini bank sentral sudah memanggil pihak AliPay dan WeChat Pay untuk pembicaraan ketentuan dan sistem di Indonesia.
"Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," jelas dia.
Sebelumnya BI menyebut kerja sama itu akan memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. Hal ini karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, baru biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut.
Nantinya kedua PJSP ini bisa beroperasi di Indonesia namun harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
BI menyebut nantinya yang bisa menggunakan Alipay dan WeChat Pay adalah turis asal China saja bukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Benar (hanya turis China) karena itu kan untuk transaksi cross border atau lintas negara," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko kepada detikFinance, Senin (8/4/2019).
Onny mencontohkan untuk transaksi cross border misalnya jika ada turis asal Singapura yang datang ke Indonesia bisa menggunakan kartu debit atau kartu kredit yang diterbitkan oleh PJSP Singapura.
"Jadi kalau dia mau belanja di Indonesia, kanal pembayarannya di Indonesia ya kartunya harus yang sudah kerja sama dengan penyelenggara di Indonesia," ujarnya.