Sebenarnya berapa besar pinjaman yang didapatkan dari fintech ilegal ini?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan hingga saat ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pinjaman yang didapatkan paling banyak Rp 1 juta. Karena memang, untuk fintech pinjol abal-abal tidak bisa dimonitor karena tak pernah ada laporan yang masuk ke regulator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pinjaman hanya Rp 1 juta, namun biaya administrasi yang dikenakan sangat besar bahkan bisa hampir 30-40% dari total pinjaman. Kemudian bunga yang dipatok juga besar sehingga menyebabkan tagihan masyarakat ini membengkak.
Selain itu fintech pinjol ini juga membuat masyarakat tidak tenang, karena cara penagihan yang tidak beretika. "Mereka yang ilegal, kalau menagih itu tidak memiliki etika, meneror, melecehkan dan mengintimidasi," ujarnya.
Menurut dia, saat ini Satgas Waspada Investasi secara berkala melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak meminjam uang pada fintech yang tidak terdaftar di OJK. Selain itu jika memang harus meminjam, maka bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Kami imbau agar masyarakat yang meminjam itu bisa memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum memberikan persetujuan kepada aplikasi," jelas dia. (kil/ara)