Ketua satgas waspada investasi, Tongam L Tobing menjelaskan memang dibutuhkan usaha ekstra untuk memberantas keberadaan fintech pinjaman online ilegal ini. Pasalnya, banyak dari mereka yang tetap beroperasi kembali meskipun sudah ditutup.
"Ada beberapa fintech yang hanya ganti nama, lalu muncul lagi dia dengan nama baru," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, selain ganti nama ada fintech yang juga ganti platform. Ganti platform artinya fintech tersebut membuat jenis aplikasi baru namun metodenya hampir mirip.
"Cepat sekali mereka itu ganti nama dan ganti platform. Tujuannya ya untuk menjaring nasabah atau masyarakat," imbuh dia.
Baca juga: 140 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Daftarnya |
Sebelumnya berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas sebagaimana terlampir. (kil/ara)