Jangan sampai terjebak dengan layanan fintech pinjaman online yang ilegal alias abal-abal, karena dapat merugikan dan mencekik karena cicilan dan bunga yang sangat tinggi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede membagikan tips aman untuk meminjam uang di fintech kredit online.
Dia menjelaskan setiap mengajukan pinjaman pastikan memeriksa legalitas platform atau aplikasi peer to peer lending di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumbur mengungkapkan jika mengajukan pinjaman melalui aplikasi mobile, pastikan akses yang diminta hanya terbatas pada kamera, microphone dan lokasi hingga IMEI handphone.
Kemudian pastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan, jangan berlebihan dan harus bisa dihitung kemampuan bayar.
"Jangan lupa bandingkan harga dengan platform peer to peer lending lain yang sudah terdaftar," imbuh dia.
Dia menjelaskan sa saat ini terdapat 113 perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK dan AFPI.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya secara berkala melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak meminjam uang pada fintech yang tidak terdaftar di OJK. Selain itu jika memang harus meminjam, maka bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Kami imbau agar masyarakat yang meminjam itu bisa memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum memberikan persetujuan kepada aplikasi," jelas dia. (kil/dna)